Presiden Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Permintaan Khusus
Jumat, 08 Oktober 2021 – 22:30 WIB
Dia mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap predator seksual anak.
Sikap presiden itu diejawantahkan lewat penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kantor Staf Presiden (KSP) KSP meminta Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur, Sulsel.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Konon Film Michael Jackson Bahas Kasus Pelecehan Seksual
- Rektor Nonaktif UP yang Diduga Lakukan Pelecehan Diperiksa Hari Ini
- Kasus Dokter Cabul Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien Naik ke Tahap Penyidikan
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- 2 Korban Pelecehan Rektor UP Jalani Pemeriksaan Psikologis Forensik di RS Polri
- Usut Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Panggil Rektor Universitas Pancasila