Presiden Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Permintaan Khusus

Presiden Soroti Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur, Ada Permintaan Khusus
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. ANTARA/HO-KSP/am.

Dia mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap predator seksual anak.

Sikap presiden itu diejawantahkan lewat penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kantor Staf Presiden (KSP) KSP meminta Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Luwu Timur, Sulsel.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News