Presiden tak Bisa Dimakzulkan Atas Dasar Kebijakan Penanganan Corona
Senin, 01 Juni 2020 – 18:55 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai, Presiden Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena kebijakan penanganan coronavirus disease 2019 (COVID-19).
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Visa Diaspora
- Spesialis Permenkes
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia