Presiden Tambah Libur, Gubri Keluarkan Edaran Lagi

Presiden Tambah Libur, Gubri Keluarkan Edaran Lagi
Ilustrasi PNS. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, PEKANBARU - Kabar gembira bagi ASN di tanah air termasuk di lingkungan Pemprov, sebab Presiden Joko Widodo menambah satu hari jadwal cuti bersama dari sebelumnya 9 hari menjadi 10 hari.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Kamis (15/6) kemarin, maka Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sebelumnya bakal diganti dengan edaran baru.

Setelah sebelumnya pemerintah pusat menetapkan cuti bersama mulai 24 Juni, melalui Keppres Nomor 18 tahun 2017 yang keluar kemarin, maka jadwalnya ditambah satu hari.

Sehingga cuti bersama dimulai 23 Juni atau Jumat depan. Surat Presiden tentang cuti bersama tersebut menyebutkan harus diikuti dan ditindaklanjuti di daerah.

"Tentu kita buat surat edaran lagi, tapi kita menunggu surat resmi perubahan tersebut turun. Jadi SE Pak Gubernur akan dikirim lagi ke OPD," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

Diakui Ikhwan awal pekan lalu Pemprov Riau sudah mengirimkan SE Gubernur kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov menindaklanjuti edaran cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri. Dimana sebelumnya disebutkan libur dimulai 24 Juni yang jatuh pada hari Sabtu hingga 2 Juli dan kembali masuk kerja 3 Juli.

Namun dengan Keppres terbaru tersebut, maka mulai libur menjadi Jumat (23/6) dan tetap berakhir hingga 2 Juli. "Karena belum kita terima jadi belum ditindaklanjuti hari ini. Mungkin besok atau Senin sudah dikeluarkan edaran terbaru," sambung Ikhwan.

Dalam Keppres tersebut menetapkan cuti bersama 2017 mulai 23 Juni, kemudian 27-30 Juni. Sementara 24 Juni yang jatuh hari Sabtu memang jadwal libur pegawai, sedangkan 25-26 Juni merupakan hari libur Idul Fitri.

Kabar gembira bagi ASN di tanah air termasuk di lingkungan Pemprov, sebab Presiden Joko Widodo menambah satu hari jadwal cuti bersama dari sebelumnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News