Presiden Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Lahan

Presiden Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Lahan
Jokowi meninjau lokasi waduh Sei Gong, Kepri. Foto: Biro Setpres for JPNN

Namun sayang, dalam lawatannya kemarin Jokowi tidak mengungkapkan rencana pemerintah terkait masa depan Relang. Dia hanya menegaskan lahan Relang adalah milik negara. "Batam dan hutan konservasi itu milik negara. Sama-sama tanah negara," cetusnya seperti dilansir Batam Pos, Kamis.

Dalam konsepnya, pengelolaan hutan konservasi masih mutlak berada di kewenangan pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pengalokasikan lahan hutan konservasi harus meminta izin sekaligus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Namun jika BP Batam berniat untuk mengalokasikan lahan di sana, maka pola kerja samanya adalah pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai hutan. Sedangkan jika status lahannya adalah Area Peruntukan Lain (APL) maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru bisa menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB).


Di tempat yang sama, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nursyiwan mengatakan seluruh kawasan Batam memiliki potensi yang besar, namun belum dimanfaatkan secara optimal.

"Kami melihat pemanfaatan kawasan Batam belum optimal. Padahal infrastruktur yang sudah dibuat di Batam sudah besar, seperti bandara, jalan raya, dan lainnya," jelasnya.

Di kawasan Relang, BP Batam memiliki wilayah kerja seluas 715 kilometer. Selain itu, institusi yang kini dikepalai oleh Hatanto Reksodipoetro ini telah membangun sejumlah infrastruktur sejak tahun 1996. Dalam catatan BP, ada enam jembatan dan jalan raya sepanjang 70 kilometer.

Nursyiwan menilai persoalan birokrasi yang rumit mulai dari tingkat daerah, seperti dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, hingga ke tingkat pusat harus segera dibenahi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah tidak akan membayar ganti rugi jika suatu saat lahan tersebut diambil oleh pemerintah. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News