Presiden Teken Perpres Gaji PPPK, Begini Respons Ketum PB PGRI
Selasa, 29 September 2020 – 07:38 WIB
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menanggapi Presiden Jokowi yang meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
BERITA TERKAIT
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan