Presiden Teken Perpres Gaji PPPK, Begini Respons Ketum PB PGRI

Presiden Teken Perpres Gaji PPPK, Begini Respons Ketum PB PGRI
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menanggapi terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi ikut bergembira mendengar kabar Presiden Jokowi sudah meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Perpres ini adalah kado terindah bagi seluruh guru honorer di Indonesia.

"PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Jokowi setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, kini Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangan Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terbit, Senin 28 September 2020," kata Unifah dalam pernyataannya, Selasa (29/9).

PGRI mengapresiasi pemerintah. Sebab, sebelumnya PGRI getol mendesak agar Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK segera diterbitkan, yang disampaikan langsung di hadapan presiden dan akhirnya dikabulkan.

Unifah menjelaskan, perjuangan demi perjuangan disampaikan dengan cermat, obyektif, memegang teguh kesopansantunan dan etika, memahami kondisi dan sabar sambil terus berdoa.

"Pertanyaan atas penantian panjang guru-guru honorer akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya Perpres 98 Tahun 2020 ini. Dalam pertemuan langsung dengan Bapak Presiden pekan lalu, hal  tersebut kami minta dengan sangat. Sekali lagi terima kasih Pak Jokowi atas kado Perpresnya," ungkap Unifah.

Unifah mengajak seluruh guru honorer,  ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi dengan bekerja sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menanggapi Presiden Jokowi yang meneken Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News