Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan kabar bahwa Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Bima Haria menyampaikan kabar yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu kepada kepada JPNN.com Senin (28/9) malam.
"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima Haria kepada JPNN.com.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK berdasar Pepres Nomor 98 Tahun 2020?
Belum diketahui berapa gaji PPPK dan tunjangannya, lantaran menurut Bima Haria, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.
Namun, berdasar izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK yang diterbitkan Menteri Keuangan tertanggal 27 Desember 2019, ada gambaran mengenai besaran gaji PPPK.
Dalam surat Menkeu tertanggal 27 Desember 2019 tersebut, masa kerja honorer K2 ikut diperhitungkan.
"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," kata Sri Mulyani dalam suratnya bernomor: S-952/MK.02/2019.
Berapa gaji PPPK berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang sudah diteken Presiden Jokowi?
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- Info Terbaru BKN soal Cuti Kelahiran, PNS & PPPK Perlu Menyimak
- Pemkot Bima Dapat 148 Formasi CPNS dan 681 PPPK, Calon Pelamar Diminta segera Menyiapkan Diri
- PPPK Formasi 2023 Mulai Bertugas, Gaji Pertama 1 April, Alhamdulillah