Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK, Honorer K2 Bertakbir, Menangis

Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK, Honorer K2 Bertakbir, Menangis
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih merespons terbitnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Akhir September menjadi hari bahagia bagi seluruh honorer K2 khususnya yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Informasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9) malam ini langsung disambut gembira.

Grup WhatsApp PPPK, honorer K2 maupun non-K2 ramai. 

"Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (29/9).

Informasi yang beredar cepat itu membuat Titi kewalahan menjawab kebenaran ditekennya Perpres 98/2020.

Yang tadinya mau tidur akhirnya melek dan banyak di antaranya yang sujud syukur.

"Semuanya sujud syukur, sampai tidak bisa tidur semalaman. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2 yang lulus PPPK maupun belum," ujar Titi.

Ribuan honorer K2 lulus PPPK meluapkan kegembiraannya mendengar kabar telah terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News