Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji PPPK, Honorer K2 Bertakbir, Menangis
jpnn.com, JAKARTA - Akhir September menjadi hari bahagia bagi seluruh honorer K2 khususnya yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pasalnya, Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Informasi yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9) malam ini langsung disambut gembira.
Grup WhatsApp PPPK, honorer K2 maupun non-K2 ramai.
"Alhamdulillah, ini kabar yang paling membahagiakan bagi kami," kata Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Selasa (29/9).
Informasi yang beredar cepat itu membuat Titi kewalahan menjawab kebenaran ditekennya Perpres 98/2020.
Yang tadinya mau tidur akhirnya melek dan banyak di antaranya yang sujud syukur.
"Semuanya sujud syukur, sampai tidak bisa tidur semalaman. Ini benar-benar berkah bagi seluruh honorer K2 yang lulus PPPK maupun belum," ujar Titi.
Ribuan honorer K2 lulus PPPK meluapkan kegembiraannya mendengar kabar telah terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
- 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
- 5 Berita Terpopuler: Info PPPK & CPNS 2024 Bikin Honorer Tenaga Teknis Lega, Perlu Disimak
- Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
- Info Terbaru BKN soal Cuti Kelahiran, PNS & PPPK Perlu Menyimak
- Pemkot Bima Dapat 148 Formasi CPNS dan 681 PPPK, Calon Pelamar Diminta segera Menyiapkan Diri
- PPPK Formasi 2023 Mulai Bertugas, Gaji Pertama 1 April, Alhamdulillah