Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Alhamdulillah

Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Alhamdulillah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut sudah terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Perpres yang sudah ditunggu 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019 itu adalah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (28/9l).

"Presiden sudah menandatangani Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK," kata Bima.

Saat ini, lanjut Bima, Perpres tersebut sedang dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Dia berharap kabar terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut bisa melegakan honorer K2 yang lulus PPPK.

Regulasi PPPK ini sangat dinantikan seluruh honorer K2 maupun non K2.

Dengan keluarnya regulasi ini, otomatis 51 ribu honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019 sudah bisa melanjutkan tahapan pemberkasan NIP oleh BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan sudah terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News