Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Alhamdulillah
Senin, 28 September 2020 – 20:46 WIB

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut sudah terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, Desember 2020, CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pada pengumuman 30 Oktober 2020, akan mendapatkan gaji perdananya.
Bima Haria juga beberapa kali menyampaikan penerbitan NIP PPPK menunggu terbitnya Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dengan terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, semoga para honorer K2 yang lulus PPPK segera mengantongi NIP. (esy/jpnn)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan sudah terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah