Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Alhamdulillah

Terbit Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Alhamdulillah
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut sudah terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya penetapan SK PPPK oleh masing-masing kepala daerah.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menilai, rencana pembayaran gaji CPNS 2019 di awal Desember 2020 merupakan kabar baik.

Pasalnya, nasib 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak lama lagi terang benderang.

"Bagi saya ini kabar baik. Saya masih memegang pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko yang intinya mengatakan NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan dibandingkan CPNS 2019," tutur Titi kepada JPNN.com, Senin (28/9).

Bila NIP CPNS 2019 mulai ditetapkan pada 1 November hingga 30 November 2020, berarti kata Titi, NIP PPPK bisa saja diterbitkan pada Oktober.

Sebab, PPPK hasil seleksi Februari 2019 sudah lebih dulu ditetapkan kelulusannya yakni pada 2019.

"Saya harus tetap optimistis NIP PPPK akan lebih dulu ditetapkan kemudian disusul penetapan SK. Ini karena melihat perkembangan CPNS 2019 yang prosesnya masih berjalan," terangnya.

Dalam beberapa kesempatan, baik Bima Haria Wibisana maupun Teguh Widjinarko memastikan penetapan NIP PPPK 2019 akan lebih dulu dibandingkan CPNS 2019.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan sudah terbit Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News