Berapa Gaji PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020?

Dalam rekrutmen PPPK tahap I, formasi yang diterima hanya penyuluh, tenaga kesehatan, dan guru.
Untuk tenaga kesehatan dan penyuluh standar pendidikannya minimal SMA/diploma 1. Sedangkan guru minimal sarjana atau diploma IV.
Dalam surat Menkeu Sri Milyani diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.
Sedangkan sarjana/diploma IV masuk golongan IX. Dengan memperhitungkan masa kerja honorer K2, rerata mulai 2005 maka gaji pokok terendah PPPK honorer K2 (Golongan V) Rp 2.995.000. Itu kalau masa kerja 15 tahun.
Sedangkan masa kerja 33 tahun Rp 3.875.700 Untuk golongan IX Rp 3.685.500 masa kerja 15 tahun. Masa kerja 32 tahun Rp 4.872.000.
Lebih pasti mengenai berapa gaji dan tunjangan PPPK, tunggu saja Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi diundangkan atau dipublikasikan. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Berapa gaji PPPK berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang sudah diteken Presiden Jokowi?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah