Presiden Teken Perpres Wamendagri, PRIMA: Ada Tekanan Politik yang Sangat Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi menambah lagi jabatan wakil menteri dalam kabinetnya.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, mantan Gubernur Jakarta itu menambah kursi wakil menteri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mensinyalir ada tekanan politik di luar kekuasaan yang sangat kuat. Tekanan itu membuat Presiden Jokowi tidak mampu menahannya.
Menurut dia, pandangan publik bahwa kabinet saat ini terkesan hanya bagi-bagi jabatan saja makin nyata.
Sebab, indikator penambahan kursi wakil menteri tidak lagi dilihat dari segi kinerjanya, melainkan karena tekanan politik tertentu.
“Kesan bagi-bagi jabatan kelihatan nyata. Ukuran penambahan posisi wamen bukan dlihat lagi dari kinerja tetapi sudah pada ukuran tekanan politik,” ujar Alif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/1/2022).
Mengenai jabatan wamen dalam negeri, Alif menilai posisi tersebut terbilang cukup strategis.
Pasalnya, pada tahun 2022 ini setidaknya terdapat 101 kepala daerah yang akan habis masa kerjanya.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Presiden Jokowi menambah kursi wakil menteri di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Timnas U-23 ke Perempat Final Piala Asia U-23, Jokowi: Semoga Bisa Melaju Lebih Tinggi Lagi
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya