Presiden Tunjuk Menteri ESDM Pimpin Tim Renegosiasi Gas Tangguh
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:22 WIB
“Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk narasumber yang ditetapkan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh,” bunyi Pasal 5 Keppres tersebut.
Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini (13 Mei) sampai dengan 31 Desember 2013.
Terkait segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi Tangguh ini, sesuai Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 dibebankan kepada APBN c.q. Kementerian ESDM. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 13 Mei 2013 menugaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar
- UNESCO Jadikan Arsip Pabrik Indarung 1 Semen Padang sebagai Memory of The World Asia Pasifik
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi
- Begini Strategi Prochiz Menjaga Kinerja Penjualan