Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Berusia 50 Tahun, Ya Ampun

Pria Asal Aceh Utara Ketahuan Berbuat Terlarang dengan Ibu Berusia 50 Tahun, Ya Ampun
Pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di daerah itu, Jumat (17/7). Foto: ANTARA/HO

BACA JUGA: Hj Damilah Digugat Tiga Anak dan Seorang Cucu Gara-gara Tanah, Ya Ampun

Dari pengembangan ibu rumah tangga itu, polisi kemudian menangkap S, warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dari pengakuan N, dia membeli ganja dari tersangka S.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial S, 41, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran berbuat terlarang dengan seorang ibu rumah tangga berinisial N, 50.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News