Pria Australia Diadili di Bali Terkait 28 Gram Ganja

Pria Australia Diadili di Bali Terkait 28 Gram Ganja
Pria Australia Diadili di Bali Terkait 28 Gram Ganja

Dalam dakwaan dibacakan di persidangan, jaksa mengatakan Baker mengklaim bahwa dia membeli ganja tersebut dari seorang pria di sebuah bar di Kamboja.

Tim pembela Baker akan mengajukan pembelaan mereka dalam sidang pada 30 Januari mendatang.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News