Pria Bawa Kabur Anak Hasil Hubungan Gelap
Kamis, 09 Agustus 2018 – 07:05 WIB
Pelaku dikenakan undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Proses lanjutnya di Polda. Tentang penculikannya, masih didalami dulu. Termasuk memeriksa DNA,” tegasnya. (*/dra/riz/k18)
Saat berada di hotel, dengan alasan hendak membeli air minum, HH membawa kabur anak hasil hubungan gelap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- Bule Amerika Menculik Bocah 8 Tahun
- Petrus Sentil Jokowi saat Peluncuran Buku Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan
- Petrus Menilai Kasus Penculikan Tidak Akan Pernah Terselesaikan di Rezim Jokowi
- Putrinya Dijemput Paksa Pria Tak Dikenal, Attila Syach Mengadu ke KPAI
- Putri Attila Syach Dijemput Paksa Orang Tak Dikenal saat di Kolam Renang, Waduh