Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah

Pria Bejat Bawa Bocah ke Ruang Sound System Tempat Ibadah, Terjadilah
PENJARA MENANTI: MS digiring ke Rutan Mapolres Bulungan setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA karena mencabuli lima bocah, Selasa (19/2). Foto: Prokal/JPNN

Dia menambahkan, MS dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun. (fai/udi/prokal/jpnn)


MS (50) bakal menghuni penjara karena mencabuli lima bocah di bawah umur di Tanjung Selor Timur, Kalimantan Utara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News