Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:09 WIB
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria bejat berinisial BH (47), tega mencabuli bocah perempuan, sebut saja Bunga (7), yang merupakan tetangga pelaku sendiri.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Pascaputusan MK
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Tinjau Tol Palembang-Kayuagung, Kapolda Sumsel Beri Imbauan Penting
- Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya
- Amankan Lebaran Idulfitri 2024, Ribuan Personel Gabungan di Sumsel Diterjunkan