Pria Bejat di Sumsel Mencabuli Bocah Perempuan, Bikin Video Juga
Rabu, 11 Januari 2023 – 13:09 WIB

Dirkrimsus Polda Sumsel usai gelar press release. Foto: Cuci Hati/jpnn
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal UUD ITE, UUD Pornografi, dan UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (mcr35/jpnn)
Pria bejat berinisial BH (47), tega mencabuli bocah perempuan, sebut saja Bunga (7), yang merupakan tetangga pelaku sendiri.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Tegas, Dansat Brimob Polda Sumsel Pecat Dua Anggotanya, Fotonya Dicoret