Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay

"Artinya, jika kontak seksual tidak disetujui kedua pihak berbeda jenis kelamin, maka itu pidana," ucapnya.
Secara fisik, kata Reza, pemerkosaan adalah penetrasi penis ke dalam vagina. Baru disebut pemerkosaan ketika perilaku seksual tersebut berlangsung secara nonkonsensual.
"Cek A-D-E yang tadi saya tulis," lanjut Reza. A merujuk pada authority, D pada dependence, dan E merujuk exploitation.
Menurut Reza, mereka yang menolak mentah-mentah kemungkinan penyandang tunadaksa menjadi pemangsa seksual tampaknya sebatas berimajinasi tentang tangan pelaku mencengkeram tangan korban lalu memerkosanya.
"Mereka lupa bahwa esensi -sekali lagi, esensi pemerkosaan ada pada sikap batin. Bukan pada aktivitas motorik seksual," kata Reza Indragiri.(fat/disway/jpnn)
Pria disabilitas bernama Agus yang jadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di NTB, buka suara soal kejadian di homestay. Begini ceritanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka