Pria Ini Ajak Teman Wanitanya Begituan di Sawah, Menahan Rasa Sakit

Pria Ini Ajak Teman Wanitanya Begituan di Sawah, Menahan Rasa Sakit
Pria berinisial S alias Endit (28), pelaku kasus pemerkosaan, penganiayaan, dan perampokan terhadap seorang wanita diamankan di Polresta Tangerang, Kamis (24/3). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Akhirnya tersangka kami tangkap dan dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.

Pelaku ditangkap di daerah Kemiri, Kabupaten Tangerang pada Kamis (24/3).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)


Baru kenal dengan teman wanitanya, pria berinisial S alias Endit ini mengajak begituan di sawah. Korban menahan rasa sakit.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News