Pria Ini Dibekuk Polisi Lantaran Sebar Rekaman Video Call Tak Senonoh Sejumlah Perempuan
Selasa, 24 Maret 2020 – 21:03 WIB
“Tarifnya bervariasi. Saat meminta membuka baju itu Rp4 juta, kemudian Rp6 juta, Rp9 juta sampai Rp15 juta. Ada yang pernah disetubuhi,” urai kapolresta.
Atas perbuatannya, kini AT harus ditahan dan dikenakan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Untuk ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas kapolresta. (cuy/jpnn)
Seorang pria berinisial AT, 23, pelaku penyebar video call tak senonoh diringkus jajaran Polres Banyuwangi, Minggu (22/3) lalu. Selain menyebarkan video tak senonoh tersebut, pelaku juga memperdaya sejumlah wanita untuk bersetubuh dengannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ribuan PPPK Lega, Hanya 5 Diputus Kontrak Kerja, Alasannya Jelas
- Santri Tewas Dianiaya Senior di Kediri, Sahroni Minta Pihak Ponpes Kooperatif
- Viral Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya di Kediri, Ini 4 Tersangkanya
- Gempa M 4,1 Mengguncang Jembrana Bali, Getaran Terasa hingga di Banyuwangi
- Innalillahi, Ketua KPPS di Banyuwangi Meninggal Dunia
- Mampir di Warung Sego Tempong Banyuwangi, Ganjar Mentraktir Pengunjung Makan Siang