Pria Ini Dibekuk Polisi Lantaran Sebar Rekaman Video Call Tak Senonoh Sejumlah Perempuan

Pria Ini Dibekuk Polisi Lantaran Sebar Rekaman Video Call Tak Senonoh Sejumlah Perempuan
Ajakan video call setelah online dating. Foto : Pixabay

“Tarifnya bervariasi. Saat meminta membuka baju itu Rp4 juta, kemudian Rp6 juta, Rp9 juta sampai Rp15 juta. Ada yang pernah disetubuhi,” urai kapolresta.

BACA JUGA: Innalillahi, Direktur RSUD Prabumulih dr Efrizal Syamsuddin Meninggal Dunia, Hasil Tes Corona Belum Keluar

Atas perbuatannya, kini AT harus ditahan dan dikenakan Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Untuk ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas kapolresta. (cuy/jpnn)

Seorang pria berinisial AT, 23, pelaku penyebar video call tak senonoh diringkus jajaran Polres Banyuwangi, Minggu (22/3) lalu. Selain menyebarkan video tak senonoh tersebut, pelaku juga memperdaya sejumlah wanita untuk bersetubuh dengannya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News