Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online

Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online
Personel Kepolisian Polres Aceh Jaya memperlihatkan seorang tersangka penyedia jasa layanan seks komersial (PSK) online dengan inisial R (23) saat gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Senin (23/3/2020). Foto: ANTARA

jpnn.com, CALANG - Seorang perempuan berinisial R, 23, diamankan polisi terkait kasus prostitusi online di Aceh Jaya. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres setempat.

Kepada polisi, R mengaku telah tiga kali menjual wanita termasuk anak di bawah umur kepada pria hidung belang di Aceh Jaya.

Kepolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir dalam konferensi pers di Calang, Senin menyampaikan tersangka mulai melakukan pekerjaan ini lebih kurang satu bulan yang lalu.

AKBP Harlan Amir menuturkan yang pertama sekali R melakukan aksi bejatnya pada Februari 2020, menjual inisial DJ, 31, salah seorang ibu rumah tangga di Aceh Jaya.

Kemudian yang kedua seorang pelajar di Aceh Jaya pada 29 Maret 2020. Apes, dia tertangkap tangan saat menjajakan M, 23, kepada polisi yang menyamar sebagai pemesan.

“Rersangka R terancam dikenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling berat 10 tahun kurungan penjara," kata AKBP Harlan Amir.

Sementara itu, R mengaku baru mendapat keuntungan sebesar Rp1,1 juta selama menjalankan bisnis prostitusi online itu.

R juga mengaku bisnis itu dibuka hanya untuk orang-orang tertentu yang dianggap sudah saling kenal dan saling percaya.

Seorang perempuan berinisial R, 23, diamankan polisi terkait kasus prostitusi online di Aceh Jaya. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News