Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online

Muncikari Ini Ditangkap Polisi Saat Jajakan Wanita Muda yang Ketiga Secara Online
Personel Kepolisian Polres Aceh Jaya memperlihatkan seorang tersangka penyedia jasa layanan seks komersial (PSK) online dengan inisial R (23) saat gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Senin (23/3/2020). Foto: ANTARA

BACA JUGA: Innalillahi, Muhammad Yusuf Meninggal Dunia di Rumah, Kondisi Dada dan Leher Membiru

"Saya hanya menawarkan untuk orang-orang tertentu saja via WhatsApp," kata R.(antara/jpnn)

Seorang perempuan berinisial R, 23, diamankan polisi terkait kasus prostitusi online di Aceh Jaya. Dia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres setempat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News