Pria ini Diduga Terlibat Prostitusi Online, Pendapatannya Sebegini

Pria ini Diduga Terlibat Prostitusi Online, Pendapatannya Sebegini
Polres Bintan, Polda Kepri mengamankan sejumlah barang bukti kasus prostitusi online. (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan).

"Untuk yang di wilayah Bintan Timur ini biaya yang dikeluarkan oleh pemesan sebesar Rp 800 ribu. Tersangka Fe mendapatkan bagian sebesar Rp 400 ribu," katanya.

Fe kini sudah ditahan dan masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu total senilai Rp 800 ribu.

Kemudian, kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan tersangka Fe untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.

Perbuatan tersangka Fe melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21/2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Jo Pasal 76F, atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)


Pria ini diduga terlibat prostitusi online, perannya vital, pendapatannya sebegini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News