Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Sekali Kencan 15 Menit, Bayar Rp 400 Ribu

Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Sekali Kencan 15 Menit, Bayar Rp 400 Ribu
Polisi menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Palembang. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Dua muncikari prostitusi online di salah satu penginapan Palembang, Sumsel ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya muncikari tersebut adalah berinisial MR (19) dan HN (17).

Mereka ditangkap bersama belasan orang di sebuah hotel berbasis aplikasi reservasi online, OYO pada Minggu (20/11/2022) 2022 malam.

Sementara, belasan orang lainnya yang ikut diamankan pada malam itu masih menjalani pemeriksaan.

"Dua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkap Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH, Selasa (22/11/2022).

Kedua muncikari ini disangkakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Menurut Tri, dari hasil pemeriksaan juga beberapa anak di bawah umur yang ikut terjaring telah dipulangkan dan dijemput orang tua masing-masing.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 orang diamankan oleh Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Minggu 20 November 2022 malam terkait kasus praktik prostitusi online di Palembang.

Hasil penyelidikan sementara, puluhan orang tersebut di antaranya dua orang muncikari dan pekerja seks komersial.

Dua muncikari prostitusi online di salah satu penginapan Palembang, Sumsel ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News