Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Sekali Kencan 15 Menit, Bayar Rp 400 Ribu

Prostitusi Online di Palembang Terbongkar, Sekali Kencan 15 Menit, Bayar Rp 400 Ribu
Polisi menetapkan dua orang muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online di Palembang. Foto: edho/sumeks.co

Termasuk barang bukti berupa alat kontrasepsi, uang Rp 150 ribu, satu tablet obat antibiotik, dan empat handphone android.

"Aktivitas prostitusi online tersebut merupakan hasil dari hotline bantuan polisi di nomor 0813-70002-110. Masih kita lakukan pemeriksaan, terkait motif juga masih kita dalami," tegasnya.

Jika dari hasil pemeriksaan mereka ini terbukti melanggar, maka akan dikenakan dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 Jo UU No 19 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi reservasi hotel di Palembang.

Sebanyak 20 orang diamankan termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi.

Ke-20 orang yang diamankan tersebut diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami pada Minggu 20 November 2022 malam. Penginapan tersebut tergabung dalam aplikasi OYO.(*/sumeks)

Dua muncikari prostitusi online di salah satu penginapan Palembang, Sumsel ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News