Pria Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin, Setelah Diperiksa Ternyata

Pria Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin, Setelah Diperiksa Ternyata
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi ekspos CG (28) kurir narkoba bawa senjata api, kepada media di Pekanbaru, Minggu. ANTARA/HO-Humas Polresta Pekanbaru

"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu milik temannya berinisial R. Senjata dibeli Rp 3 juta dari seseorang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi hingga kini mencari keberadaan R.

Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari tangan pria berinisial CG.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News