Pria Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin, Setelah Diperiksa Ternyata
Minggu, 19 Juni 2022 – 21:14 WIB
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu milik temannya berinisial R. Senjata dibeli Rp 3 juta dari seseorang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi hingga kini mencari keberadaan R.
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Aparat kepolisian menemukan dua senjata api rakitan dan tujuh peluru dari tangan pria berinisial CG.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Aksi Heroik Polantas di Pekanbaru Selamatkan Buruh Tersengat Listrik Bertegangan Tinggi
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba