Pria Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi, Waduh, Kasusnya
Minggu, 03 September 2023 – 04:50 WIB
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas. (antara/jpnn)
Jajaran Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial I. Penangkapan pelaku berawal dari aduan Dedek Andri karena istrinya jadi korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren