Pria Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi, Waduh, Kasusnya

Pria Ini Ditangkap Polres Tebing Tinggi, Waduh, Kasusnya
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) saat menjelaskan penangkapan pelaku I (43) yang menempatkan 23 orang PMI Ilegal diberangkatkan ke Malaysia. (ANTARA /H0- Humas Polres Tebing Tinggi)

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas. (antara/jpnn)


Jajaran Polres Tebing Tinggi menangkap pria berinisial I. Penangkapan pelaku berawal dari aduan Dedek Andri karena istrinya jadi korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News