Pria Ini Ditangkap Usai Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Mantan Istri

Pria Ini Ditangkap Usai Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Mantan Istri
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumbar Iptu Abdul Kadir Jailani (kanan) sedang menanyakan alasan pencurian yang dilakukan oleh tersangka. Foto: ANTARA/Aadiaat M.S.

"Saat menyeret korban, kedua anak mereka memukul tersangka hingga akhirnya tersangka melepaskan korban lalu menuju ke mobil yang sedang terparkir di depan rumah," ujarnya.

Kemudian tersangka pergi ke rumah orang tuanya di kecamatan yang sama untuk mengambil pakaian setelah itu ia berangkat ke tempat saudaranya di Jambi menggunakan mobil curian tersebut.

Ia menyampaikan tersangka dan korban belum lama ini bercerai dan merasa dirinya ikut andil dalam pembelian mobil tersebut namun saat pembagian harta gana-gini tersangka tidak hadir saat persidangan.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Ia menambahkan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan fisik sedangkan pasal yang dilanggar yaitu 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(antara/jpnn)

Seorang pria berinisial Y, 34, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang di rumah mantan istrinya di Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman, Sumbar.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News