Pria Ini Ditangkap Usai Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Mantan Istri
"Saat menyeret korban, kedua anak mereka memukul tersangka hingga akhirnya tersangka melepaskan korban lalu menuju ke mobil yang sedang terparkir di depan rumah," ujarnya.
Kemudian tersangka pergi ke rumah orang tuanya di kecamatan yang sama untuk mengambil pakaian setelah itu ia berangkat ke tempat saudaranya di Jambi menggunakan mobil curian tersebut.
Ia menyampaikan tersangka dan korban belum lama ini bercerai dan merasa dirinya ikut andil dalam pembelian mobil tersebut namun saat pembagian harta gana-gini tersangka tidak hadir saat persidangan.
BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Ia menambahkan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan fisik sedangkan pasal yang dilanggar yaitu 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial Y, 34, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang di rumah mantan istrinya di Nagari Koto Dalam Selatan, Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman, Sumbar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- 2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
- Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
- 7 Fakta Wanita Muda Batam Kenalan dengan Pria Blitar, Kencan di Denpasar, Dibunuh Seusai Begituan
- Istri Sibuk Merawat Mertua, Lelaki Bejat Ini Malah Paksa Anak Tiri Berbuat Terlarang
- Gegara Perbuatan Terlarangnya, SB Gagal Menikahkan Anak, Hemm