Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi

Pria Ini Mengusir Penagih Utang dengan Parang, Ini yang Terjadi
Petugas Polres Tebing Tinggi menahan SUP (45) pelaku penganiayaan terhadap korban Heriansyah Purba (40). (ANTARA/HO)

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang pria berinisial SUP (45) terancam hukuman berat setelah menganiaya penagih utang yang mendatangi rumahnya di Desa Kuta Pinang, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus ini, SUP dilaporkan menganiaya Heriansyah Purba (40) yang datang untuk menagih utang tersangka.

"Pelaku melanggar Pasal 365, Pasal 351 dan Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Hariyanto pada Kamis (12/5).

AKP Agus menjelaskan penangkapan pelaku SUP dilakukan pada Selasa (10/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai.

SUP ditangkap setelah korban Heriansyah melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, dan pengancaman ke Polres Tebing Tinggi.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone Vivo Y69 warna hitam, dan sebilah parang dengan panjang satu meter bergagang karet.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB, saat korban Heriansyah bersama saksi Ramot Hosea Siregar mendatangi pelaku yang sudah menunggak angsuran kredit sepeda motor selama tiga bulan di CV Bulan Purnama Motor.

Saat didatangi oleh korban, pelaku SUP sedang tidur di rumah.

Polisi menangkap SUP yang mengusir penagih utang dengan parang. Pelaku dilaporkan atas penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News