Pria Ini Nekat Mencabuli Bocah Perempuan yang Bermain di Warungnya, Bejat!
Kamis, 23 Desember 2021 – 21:11 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Pria ini telah mencabuli bocah perempuan berinisial SHZ (11) yang bermain di warungnya, kawasan Perumnas I, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Bocah Perempuan di Tangsel Dianiaya 2 Anak Tak Dikenal