Pria Ini PNS Menyambi jadi Maling
Rabu, 29 Januari 2020 – 17:13 WIB
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan juga barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 39 unit smartphone, 1 buah proyektor, satu buah obeng, dua buah karung warna putih, satu buah kunci pintu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap SYT, seorang PNS yang diduga melakukan pencurian di tempatnya bekerja yaitu SMP Negeri 4 Purwanegara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas