Pria Ini PNS Menyambi jadi Maling
Rabu, 29 Januari 2020 – 17:13 WIB

Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa di Banjarnegara (kiri) saat konpers kasus pencurian di SMPN 4 Purwanegara. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Banjarnegara
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan juga barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.
Dia juga mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 39 unit smartphone, 1 buah proyektor, satu buah obeng, dua buah karung warna putih, satu buah kunci pintu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi. (antara/jpnn)
Polisi menangkap SYT, seorang PNS yang diduga melakukan pencurian di tempatnya bekerja yaitu SMP Negeri 4 Purwanegara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu