Pria Ini PNS Menyambi jadi Maling

Pria Ini PNS Menyambi jadi Maling
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa di Banjarnegara (kiri) saat konpers kasus pencurian di SMPN 4 Purwanegara. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Banjarnegara

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan juga barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka memenuhi rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya.

Dia juga mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa 39 unit smartphone, 1 buah proyektor, satu buah obeng, dua buah karung warna putih, satu buah kunci pintu dan satu unit sepeda motor Jupiter MX warna merah tanpa nomor polisi. (antara/jpnn)

 

Polisi menangkap SYT, seorang PNS yang diduga melakukan pencurian di tempatnya bekerja yaitu SMP Negeri 4 Purwanegara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News