Pria Ini yang Membobol Rumah Pak Rio Jayanto

Pria Ini yang Membobol Rumah Pak Rio Jayanto
Salah satu pelaku pencurian spesialis menyasar rumah kosong ditangkap petugas dari Polsek Kedaton,Rabu (4/12/2019). Foto: ANTARA/Dian Hadiyatna/Ho

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Petugas dari Polsek Kedaton, Bandarlampung, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian spesialis menyasar rumah kosong.

"Kedua pelaku yang kami tangkap yaitu BP (20) warga Gunung Sulah Way Halim dan MA (24) warga Kampung Sawah Bandarlampung," Kapolsek Kedaton Kompol Daud, di Bandarlampung, Rabu.

Kedua pelaku pada tanggal 27 November 2019 telah menyatroni di sebuah rumah milik Rio Jayanto yang terletak di Jalan Pagar Alam, Gang Sidomukti, Kedaton, Bandarlampung.

"Di kasus ini pelaku MA (24) berperan sebagai esekutor yang mengambil barang di dalam rumah korban, sedangkan pelaku BP (20) bertugas memantau situasi di sekitar rumah korban," kata dia.

Team Tekab 308 Polsek Kedaton menangkap keduanya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 sekira pukul 15.30 wib di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan Bumimanti II Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.

Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada kedua pelaku, untuk mengetahui apakah masih tempat kejadian perkara (TKP) lain yang menjadi korban mereka.

Bukti yang disita polisi antara lain 1 unit kulkas merk Sharp warna biru, satu unit televisi merk Intel warna hitam, satu unit mesin cuci merk Sharp warna putih , satu tabung gas ukuran 3 kg, dan satu kipas angin.

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (antara/jpnn)

Kedua pelaku pencurian yang menyasar rumah kosong telah tertangkap, terancam 4 tahun jadi penghuni penjara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News