Pria Mencurigakan Ini Sering Membuntuti Perempuan yang Keluar dari Gerai ATM Sendirian
Senin, 13 Juli 2020 – 06:45 WIB
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HP masing-masing Oppo A1K, Opplpo A22 dan Honda Scoopy P 6254 UT warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami akan kembangkan terhadap 480 KUHP penadah-penadahnya," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Pria mencurigakan yang sering membuntuti perempuan yang keluar dari ATM itu seorang residivis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setoran Tunai ATM BRI Meningkat 24,5 Persen saat Libur Lebaran 2024
- Kepergok Polisi, Sindikat Pembobol Mesin ATM di Nagrak Kabur ke Hutan
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!