Pria Mencurigakan Ini Sering Membuntuti Perempuan yang Keluar dari Gerai ATM Sendirian
Senin, 13 Juli 2020 – 06:45 WIB

Polisi menangkap residivis kambuhan. Foto: ngopibareng
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HP masing-masing Oppo A1K, Opplpo A22 dan Honda Scoopy P 6254 UT warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami akan kembangkan terhadap 480 KUHP penadah-penadahnya," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)
Pria mencurigakan yang sering membuntuti perempuan yang keluar dari ATM itu seorang residivis.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Bos Bank DKI Buka Suara Terkait Gangguan Sistem Layanan Bank
- Transaksi Antarbank Lewat ATM Bank DKI Kembali Aktif
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes