Pria Nakal Unggah Foto dan Video Vulgar 6 Mantan ke Medsos

Pria Nakal Unggah Foto dan Video Vulgar 6 Mantan ke Medsos
Muhammad Yusuf, pelaku yang mengunggah foto vulgar mantan pacar. Foto: JPG

Mantan Kapolres Probolinggo itu juga bakal memeriksa Yusuf secara menyeluruh.

"Termasuk tes psikologis. Tujuannya, mengungkap apa sebenarnya motif dari kejahatannya tersebut," kata perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat pasal 27 (1) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. (yog/c25/ano/jpnn)


Pria mengunggah foto dan video vulgar enam perempuan mantan kekasihnya ke media sosial.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News