Pria Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi, Total Sudah 3 Kali
Minggu, 21 Agustus 2022 – 20:55 WIB

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa beserta jajaran saat konferensi pers kasus WP di Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram.
STNK mobil ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.
"Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut," sebut Kadek.
Hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK.
Saat diperiksa polisi, sopir mengaku mendapat mobil dari WP dengan cara digadai.
Atas keterangan tersebut, aparat memburu dan menangkap WP.
"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut," jelas Kadek.
Terkait tindakan tersebut, WP disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Pria tua berinisial WP (58) asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurasan dengan polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia