Pria Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi, Total Sudah 3 Kali
Minggu, 21 Agustus 2022 – 20:55 WIB
STNK mobil ternyata berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.
"Maka atas hal ini mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut," sebut Kadek.
Hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK.
Saat diperiksa polisi, sopir mengaku mendapat mobil dari WP dengan cara digadai.
Atas keterangan tersebut, aparat memburu dan menangkap WP.
"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara, dia mengakui telah memalsukan data dalam STNK tersebut," jelas Kadek.
Terkait tindakan tersebut, WP disangkakan melanggar pasal 263 KUHP dan diancam 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Pria tua berinisial WP (58) asal Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurasan dengan polisi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Konon Kampanye di JIS Bakal Dihadiri Jutaan Orang, Anies Berharap Diberi Kemudahan
- Anies Ingin Petinggi Beri Contoh kepada Bawahan soal Bansos