Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK

Priyo Ungkap Motif Sesungguhnya Prabowo - Sandi Ajukan Gugatan ke MK
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto saat sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengungkap bahwa awalnya Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, maupun tim inti mereka tidak berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, sejak awal atau sebelum KPU mengumumkan hasil resmi Pilpres 2019, pihaknya sudah menengarai banyak sekali catatan.

"Sehingga saat itu kami simpulkan ngapain lagi ke MK," kata Priyo dalam diskusi "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).

Bahkan, Priyo mengungkap saat itu pihaknya ragu apakah perlu atau tidak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, ujar dia, pihaknya kala itu melihat ada titik terang sehingga menyampaikan gugatan di Bawaslu.

"Tetapi kesimpulan kami saat itu tidak usah ke MK," ujar wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, itu.

BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara

Hanya saja, lanjut Priyo, dalam perkembangannya pandangan yang terjadi begitu deras, terutama dari daerah maupun pendukung yang sangat militan. Menurut dia, dari berbagai lini meminta dengan sangat agar Prabowo - Sandi melakukan langkah konstitusional ke MK.

"Kami bicarakan langsung dengan Pak Prabowo dan Pak Sandi, akhirnya kami memilih langkah melakukan gugatan ke MK," kata mantan wakil ketua DPR itu.

Priyo Budi Santoso membeber alasan mengapa akhirnya Prabowo – Sandi mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News