Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang melaporkan Menteri BUMN Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum.
Atas dasar itu, Majelis memutuskan menolak permohonan Anies-Muhaimin untuk seluruhnya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan Anies-Muhaimin di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 01 tersebut menyebut Erick tidak pernah cuti ataupun mundur dari jabatannya selaku menteri ketika mengampanyekan Prabowo-Gibran.
Anies dan Muhaimin membawa sebuah peristiwa ke sidang Mahkamah Konstitusi sebagai bukti tuduhan mereka, yaitu ketika Erick mengkampanyekan Prabowo-Gibran di Stadion Baharoeddin Siregar, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 12 Februari 2024.
Saat dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, putusan perkara sengketa Pilpres tersebut menjelaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah menerima laporan dugaan pelanggaran Erick di Deli Serdang tersebut.
Berdasarkan kajian awal, tutur Arsul, Bawaslu menyatakan perlu bukti yang menerangkan bahwa Erick tidak cuti dan menggunakan fasilitas negara untuk mendukung dalil dugaan pelanggaran atau tidak.
Bawaslu diketahui akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel.
MK menyatakan dalil yang diangkat pasangan Anies-Muhaimin yang melaporkan Erick Thohir telah melanggar ketentuan pemilu tidak beralasan menurut hukum.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketum PSSI Bicara soal Liga 1, Match Fixing, & Semen Padang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK