Produksi Batubara Selaras Sapta Mangkrak, Negara Berpotensi Kehilangan Rp 1,7 Triliun

Produksi Batubara Selaras Sapta Mangkrak, Negara Berpotensi Kehilangan Rp 1,7 Triliun
Ilustrasi tambang tembaga. Foto: ANTARA/Reuters

jpnn.com, KALTIM - Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang batubara PKP2B PT Batubara Selaras Sapta, dengan lahan seluas 39.010 ha di Kabupaten Paser, sampai saat ini belum berproduksi.

Hal ini karena penyelesaian administrasi hukum yang belum terlaksana, mengikuti Putusan PK MA RI nomor 168/PK.pdt/2016, sebagaimana belum berubahnya data MODI di Kementerian ESDM/MINERBA sesuai dengan Amar Putusan tersebut.

Padahal tahapan produksi IUP OP sudah diberikan sejak 3 Desember 2019, untuk jangka waktu 30 tahun pertama dan opsi perpanjangan 2 x 10 tahun.

"Tahapan produksi batubara yang seharusnya berjalan sejak Januari 2020 sampai sekarang selama kurang lebih dua tahun masih saja belum berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tidak terjadi penyetoran kepada negara sebesar 13,5% sesuai ketentuan PKP2B generasi III," ujar Direktur Utama BSS, Revli Mandagie.

Revli lantas membeberkan perhitungan produksi batubara selama dua tahun, 2020 dan 2021.

Potensi penerimaan pendapatan negara mencapai USD 126.661.995,- atau setara Rp 1,7 triliun.

"Itu seharusnya sudah masuk kas negara, setidaknya bisa berkontribusi dalam penanganan berbagai kebutuhan pemerintah, terutama di saat pandemi covid-19 yang sedang melanda dunia, termasuk Indonesia," ucap Revli.

Revli menambahkan saat ini manajemen PT BSS, lebih dari siap untuk melakukan produksi terutama mengatasi krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN/IPP supaya terhindar dari pemadaman listrik secara mendadak.

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang batubara PKP2B PT Batubara Selaras Sapta, dengan lahan seluas 39.010 ha di Kabupaten Paser, sampai saat ini belum berproduksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News