Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai

Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai
Kanwil Bea Cukai Jatim I resmi menerbitkan izin fasilitas gudang berikat kepada PT BLKP, produsen baja ringan yang berlokasi di Sidoarjo. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - PT Bumi Laksamana Kesatria Perkasa (BLKP), perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur bahan bangunan khususnya produk baja ringan berbahan baja lapis resmi mengantongi izin fasilitas gudang berikat.

Izin tersebut diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I kepada PT BLKP.

Adapun penyerahan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim Untung Basuki.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Syuhadak mengungkapkan izin tersebut diberikan setelah perusahaan melalui serangkaian asistensi dan memenuhi persyaratan administrasi melalui Bea Cukai Sidoarjo.

"Kemudian memaparkan proses bisnis perusahaan sebagai syarat persetujuan atas pengajuan izin fasilitasnya," ungkap Syuhadak pada Rabu (20/03).

Perusahaan tersebut diketahui mengajukan izin fasilitas gudang berikat seluas 900 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo.

Syuhadak menyampaikan gudang berikat adalah kawasan pabean untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu serta mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun tersebut.

"Fasilitas gudang berikat dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri, seperti PT BLKP untuk efisiensi biaya bahan baku sehingga harga dan kualitas produk dapat bersaing," ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Jatim I resmi menerbitkan izin fasilitas gudang berikat kepada PT BLKP, produsen baja ringan yang berlokasi di Sidoarjo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News