Prof Agus: Pemberitaan Jangan Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah
Kamis, 28 Januari 2021 – 12:17 WIB
Selain itu, Prof Agus juga menyebut bahwa pemberitaan oleh media massa juga terikat dengan kode etik.
"Pers nasional harus dapat melaksanakan fungsi, asas dan kewajibannya secara profesional dengan terbebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemilik pers sendiri demi tercapainya pemberitaan yang faktual," pungkas Prof Agus. (gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Prof Agus Surono mengingatkan pentingnya sebuah pemberitaan kasus hukum, jangan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Pengamat: Kesaksian 4 Menteri di MK Mematahkan Narasi Penyalahgunaan Bansos Menjelang Pemilu 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Data Riset Saksi Ahli 02, Bansos Tidak Ada Korelasi dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK