Prof Agus: Pemberitaan Jangan Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono mengingatkan pentingnya media menerapkan asas praduga tak bersalah dan asas prudent atau kehati-hatian dalam mengangkat pemberitaan terkait kasus hukum.
Prof Agus menyatakan pandangannya, mencermati pemberitaan di sebuah majalah terkemuka.
"Pemberitaan di majalah terkemuka minggu ini 'Bancakan Bansos Banteng' tidak boleh melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) sebagai wujud 'due process of law' dalam penegakan hukum pidana," ujar Prof Agus dalam keterangannya, Kamis (28/1).
Menurut Prof Agus, menurunkan berita kasus hukum tanpa konfirmasi atau cover both side sering menjadi akar penghakiman terhadap seseorang.
Dalam hal ini, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tersangka atau bahkan pelanggaran terhadap hak-hak pihak yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa pidana tersebut.
Ia kemudian membeber bunyi Pasal 5 ayat (1) UU Pers. Disebutkan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Pers menyebutkan, pers nasional dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
"Pelanggaran asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) yang terjadi karena kekeliruan informasi dari narasumber dapat mengakibatkan terjadinya trial by press yang dapat menggiring masyarakat memiliki keyakinan yang belum dibuktikan oleh pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mengakibatkan terserangnya hak tersangka," katanya.
Prof Agus Surono mengingatkan pentingnya sebuah pemberitaan kasus hukum, jangan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
- Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Pengamat: Kesaksian 4 Menteri di MK Mematahkan Narasi Penyalahgunaan Bansos Menjelang Pemilu 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Data Riset Saksi Ahli 02, Bansos Tidak Ada Korelasi dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK