Prof Agus Surono: Jangan Biarkan Satu Institusi Menjadi 'Superbodi'

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono menekankan pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi.
Hal itu disampaikan Agus dalam diskusi bertajuk Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan IDP LP, Kamis (27/2).
Dia juga menjelaskan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang menyiratkan bertambahnya kewenangan Kejaksaan dalam sebuah proses perkara pidana
Agus mengungkapkan jangan sampai ada satu institusi menjadi "superbodi" yang tidak bisa diawasi.
Menurut Agus, dalam beberapa kasus, perlu kembali ke khittah, yaitu prinsip-prinsip dasar hukum.
Dia juga menyoroti pentingnya memahami peran jaksa dalam penuntutan dan pelaksanaan keputusan pengadilan yang inkrah.
"Tidak semua kewenangan harus diambil alih oleh satu institusi. Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi dan menjaga keseimbangan dalam sistem hukum," kata Agus dikutip JPNN.com, Jumat (28/2).
Agus juga menyatakan, tidak semua ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) perlu diperbaiki.
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menekankan pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik