Prof Cecep Sentil Ridwan Kamil soal Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Menohok
Rabu, 15 Juli 2020 – 21:23 WIB
Secara hukum, ia juga menilai penerapan sanksi itu tidak sesuai jika diatur oleh peraturan kepala daerah. Seharusnya, peraturan yang mengatur tentang sanksi itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya, nah itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar kebijakan publik Prof Cecep Darmawan menilai, sanksi penerapan denda yang digulirkan Pemprov Jawa Barat bagi masyarakat yang tak menggunakan masker kurang efektif.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi Terungkap, 3 Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya
- Seorang Pria Lansia di Sukabumi Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala
- Pelaku Pembunuhan Penagih Utang di Cianjur Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Pengamat: Ahmed Zaki Cocok di Jakarta, Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar, Klop
- Pesisir Pantai Palabuhanratu Sukabumi Diterjang Banjir Rob, Ratusan Warga Terdampak
- Tagih Utang, Sopyan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Pelaku