Prof Cecep Sentil Ridwan Kamil soal Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Menohok
Rabu, 15 Juli 2020 – 21:23 WIB
Ilustrasi warga memaki masker di tempat keramaian. Foto: Ricardo/JPNN
Secara hukum, ia juga menilai penerapan sanksi itu tidak sesuai jika diatur oleh peraturan kepala daerah. Seharusnya, peraturan yang mengatur tentang sanksi itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Dari sisi hukum itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ya, nah itu tidak sesuai. Sehingga pemerintah kalau pun mau buat peraturan (soal sanksi) itu baiknya ada di Perda, baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar kebijakan publik Prof Cecep Darmawan menilai, sanksi penerapan denda yang digulirkan Pemprov Jawa Barat bagi masyarakat yang tak menggunakan masker kurang efektif.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Batal Bikin Podcast Bareng, Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa Mariana