Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs tergantung bukti dan motif pembunuhan berencana yang diterima majelis hakim.
"Motifnya itu seperti apa? Kalau motifnya sebagai penguat saja mungkin bisa jadi meringankan (vonis), tetapi kalau motifnya lain, nah, kan, yang (sedang) dicari itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan saat di persidangan nanti, motif dan kronologi harus dibuka secara gamblang.
Menurut Hibnu, jika motif berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti, hal itu akan memperberat vonis para tersangka yang terkait.
"Kalau motif pelecehan tidak terbukti, ya, malah memperberat begitu, kalau pelecehan itu benar ada mungkin bisa meringankan, bisa jadi pembelaan," ujar Hibnu.
Dia menegaskan persidangan itu ialah bicara soal kekuatan bukti.
"Di persidangan akan dilihat buktinya berkualitas (atau) tidak," sambung Hibnu.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlarut.
Saat di persidangan nanti, motif dan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J harus dibuka secara gamblang.
- Dukungan Kesejahteraan Hakim Sebagai Komitmen Menjaga Martabat dan Kemandirian Hakim
- Mendadak Ada Suara Prabowo di HP Dasco, Mengharukan
- Ini Dampak Mogok Massal Hakim di PN Bale Bandung
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen