Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs tergantung bukti dan motif pembunuhan berencana yang diterima majelis hakim.
"Motifnya itu seperti apa? Kalau motifnya sebagai penguat saja mungkin bisa jadi meringankan (vonis), tetapi kalau motifnya lain, nah, kan, yang (sedang) dicari itu," kata Hibnu kepada JPNN.com, Senin (5/9).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) itu menambahkan saat di persidangan nanti, motif dan kronologi harus dibuka secara gamblang.
Menurut Hibnu, jika motif berupa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak terbukti, hal itu akan memperberat vonis para tersangka yang terkait.
"Kalau motif pelecehan tidak terbukti, ya, malah memperberat begitu, kalau pelecehan itu benar ada mungkin bisa meringankan, bisa jadi pembelaan," ujar Hibnu.
Dia menegaskan persidangan itu ialah bicara soal kekuatan bukti.
"Di persidangan akan dilihat buktinya berkualitas (atau) tidak," sambung Hibnu.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlarut.
Saat di persidangan nanti, motif dan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J harus dibuka secara gamblang.
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim