Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo

Prof Hibnu Sebut Hanya Bukti dan Motif yang Bisa Menentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo
Ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengatakan vonis terhadap Irjen Ferdy Sambo Cs tergantung bukti dan motif pembunuhan berencana yang diterima majelis hakim. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Saat di persidangan nanti, motif dan kronologi kasus pembunuhan Brigadir J harus dibuka secara gamblang.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News