Prof Hikmahanto: Apa Urgensinya Melakukan Revisi PP 109/2012?
Maka itu Kementerian/lembaga terkait harus diikutsertakan agar pembahasan mengenai peraturan perundangan lebih komprehensif.
Selain itu, naskah akademis sebagai dasar revisi harus dibuka ke publik untuk mendapatkan masukan.
“Kementerian Kesehatan harus kita dukung untuk fokus menyelesaikan pandemi dan memperkuat berbagai kebijakannya. Untuk itu sebagai bangsa yang berdaulat penting untuk kita mampu mengambil sikap dan tidak tunduk kepada desakan lembaga asing yang memiliki kepentingan atas revisi PP 109/2012 ini,” tegas Hikmahanto.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah ini juga menyampaikan perspektif kebijakan publik yang baik, penyusunan atau revisi sebuah peraturan pemerintah perlu disusun secara kolaboratif dan partisipatif dari masyarakat.
Dia menilai proses revisi PP 109/2012 tidak memenuhi aspek tersebut, lantaran dilakukan dengan sangat tertutup tanpa adanya keterlibatan publik, maupun pihak-pihak terkait seperti petani, buruh rokok.
“Apa urgensinya melakukan revisi PP 109/2012? Saya juga tidak setuju revisi ini, secara asas penyusunan regulasi ini melanggar aspek transparansi, karena prosesnya sangat tertutup dan tidak melibatkan banyak stakeholders yang terdampak langsung terhadap revisi ini,” katanya.(chi/jpnn)
Pakar Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana menilai sejauh ini tidak ada urgensi revisi PP 109/2012.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama