Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan

Prof Jimly Asshiddiqie: RUU Ciptaker Bikin Kacau di Tengah Kekacauan
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

Seharusnya  ini (UU Ciptaker) diterapkan dalam keadaan biasa, normal. Jadi perlu sosialisasi, perlu ada perdebatan publik yang saling mendengar, cukup waktu, sehingga omnibus law itu efektif dan bermanfaat untuk diterapkan untuk menata hukum Indonesia.

 

Tetapi dalam keadaan tidak normal, justru sebaliknya yang perlu kita lakukan itu UU yang tipis-tipis, meng-address konkret masalah apa. (Contoh) ada kebijakan baru yang mau kita praktikan tapi melanggar UU. Supaya tidak melanggar UU ya bikin UU baru. Kalau waktunya enggak sempat ya bikin Perppu. Jadi, kesempatan untuk bikin Perppu sebanyak-banyaknya ya sekarang ini. Keadaan darurat kok. Tapi di-address satu-satu dengan maksud tujuan yang jelas.

Misalnya kayak tadi, ada 30 perusahaan sudah negosiasi dengan BKPM, mau pindah dari China ke Indonesia dengan syarat a, b, c, d. Lalu Vietnam menawarkan hal yang sama, Thailand menawarkan hal yang sama., Lalu kita ingin menawarkan hal lebih menarik padahal UU belum ada. Negosiasi dulu, setelah negosiasi baru kita bikinkan Perppu untuk mereka. Masuk itu. Jadi kan konkret manfaatnya, namun tidak mengganggu UU yang lain.

Misalnya, oke, kita buatkan mereka pabrik, berikan 10 pulau, dan di 10 pulau itu banyak terumbu karang, boleh diberangus terumbu karang itu dengan melanggar UU Lingkungan Hidup, tetapi UU Lingkungan Hidup-nya, itu tidak dibatalkan untuk seluruh Indonesia. Dia hanya dibatalkan untuk pulau yang diperuntukkan bagi investor itu saja. Dia dikecualikan dengan UU khusus ini.

 Jadi, norma hukum lingkungan yang berlaku dari Merauke sampai Sabang, itu tetap. Jangan disalahgunakan tiba-tiba di seluruh Indonesia normanya menjadi sama. Padahal maksud kita hanya untuk menampung investor yang delapan, atau sepuluh dari China.

Itu sebabnya, di masa darurat, UU itu semakin tipis semakin baik. Tetapi di masa normal, saya sudah sepuluh tahun mendorong, kita harus menerapkan omnibus teknik. Begitu.

Karena ini sudah disepakati, ya sudah. Biar nanti sejarah menunjukkan pengalaman, supaya kita juga belajar dari sejarah, kan.(***)

Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News