Prof Jimly: Bahtiar Pj Gubernur DKI Sukseskan Program Prioritas Presiden soal IKN, Ada Datanya
Minggu, 02 Oktober 2022 – 15:46 WIB
7. Tim penyusun UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
8. Tim Penyusun UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
9. Tim Penyusun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (2022). (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Prof Jimly Asshiddiqie menilai Bahtiar cocok menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta, demi program prioritas Presiden Jokowi soal pemindahan ibu kota negara atau IKN.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Forkabi Apresiasi Kinerja Heru Budi, Sebut Layak Maju di Pilgub Nanti
- Respons Hasto PDIP soal Duet Anies - Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Tidak Disangka
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa Satu 800 Ribu Honorer Diberhentikan?
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar